Status Halal/Haramnya Seorang Perempuan di Hukum Fiqih dalam Sehari

Ada seorang perempuan, sebelum matahari terbit haram bagi seorang laki-laki, ketika matahari terbit menjadi halal, ketika masuk waktu dzuhur haram kembali, ketika masuk waktu ashar halal kembali, ketika masuk waktu maghrib haram kembali, ketika masuk waktu isya halal kembali, ketika masuk waktu shubuh haram kembali dan ketika terbit matahari halal kembali.

Perempuan tersebut tadinya adalah seorang budak milik orang lain, ketika matahari terbit laki-laki tersebut membelinya maka jadi halal, ketika masuk waktu dzuhur laki-laki tersebut membebaskannya maka menjadi haram, ketika masuk waktu ashar laki-laki tsb menikahinya maka menjadi halal, ketika msk waktu maghrib laki-laki tsb melakukan dzihar padanya maka menjadi haram, ketika masuk waktu isya laki-laki tsb membayar kifarat atas dzihar tsb maka menjadi halal, ketika masuk waktu shubuh laki-laki tsb mentalaknya raj’i maka menjadi haram, ketika matahari terbit laki-laki tsb rujuk maka menjadi halal.

Wallahu a’lam.

Sumber: “Fatawa al ‘Izz bin ‘Abd as Salam”

Leave a Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *